Bintang VB – Tidak terdengar kabar
keretakan rumah tangga aming dan evelyn, seperti petir disiang terik, ketika
komedian aming mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya evelyn. Dari
informasi Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan,
Jarkasih, mengungkapkan alasan artis bernama aming sughandi telah mengajukan
permohonan talak cerai terhadap istrinya, evelyn nada anjani, jumat (3/3/2017)
lalu.
Dan
berdasarkan berkas permohonan itu, tercantum adanya dugaan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya evelyn nada anjani terhadap
aming sughandi.
“iya,
ada KDRT, ada penamparan semacam begitu, secara fisik, didalam berkas ada
perselisihan, bisa verbal, kemudian ada fisik, kalau dilihat berdasarkan
gugatan itu hanya beberapa kali saja”, ungkap Humas Pengadilan
Agama Jakarta Selatan, jarkasih.
Sedangkan
untuk kebenaran dari berkas gugatan komedian yang terkenal melalui acara
televise, extravaganza ini, harus dibuktikan kepengadilan.
Usia
pernikahan yang seumur jagung, yang hanya 9 bulan ini pada awalnya memang penuh
dengan kontroversi, pernikahan antara aming sughandi dan evelyn nada anjani,
tidak luput dari isu pernikahan sejenis.
Sangat
jarang sekali KDRT dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Pelaku KDRT bisa
dihukum paling lama 5 tahun bila merujuk dari UU KDRT, tetapi keengganan aming
untuk melaporkan istrinya, evelyn ke polisi, tidak sampai membawa perkara
gugatan cerai aming keranah pidana.
Pengacara
evelyn, henry indraguna pun sudah mewanti-wanti aming, bahwa gugatan permohonan
talak cerai aming, dapat berakibat kepada sanksi pidana, bila aming melakukan
pencemaran nama baik dan fitnah.
Tentu
publik berharap bahwa kasus perceraian aming dengan avelyn tidak sampai melebar
keranah pidana.